masukkan script iklan disini
MetronewsIndonesia.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengutarakan, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) tidak
hanya merugikan negara dengan terkurasnya sumber daya laut di Indonesia. Namun,
lebih jauh Indonesia telah kehilangan potensi pendapatan negara dari pajak senilai
Rp209,1 miliar akibat hal tersebut.
Dia menambahkan saat ini Satgas 115 telah bekerja sama
dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk
mengembalikan kerugian negara akibat illegal fishing tersebut. Hingga saat ini,
progress pengembalian keuangan negara melalui kerja sama tersebut masih
berlangsung.
"Satgas 115 telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan
Kementerian Keuangan melalui kerja sama tersebut diperkirakan terdapat potensi
pajak sebesar Rp209,1 miliar dari 187 wajib pajak," katanya di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (29/6/2016).
Tak hanya itu sambung Susi, kegiatan pencurian ikan juga
menyebabkan terjadinya perdagangan manusia yang jumlah korbannya mencapai 1.152
korban. Jumlah korban tersebut berasal dari Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja,
dan Vietnam.
"Dalam rangka ini pula, pemerintah Indonesia dalam hal
ini KKP mengisu bahwa HAM (Hak Asasi Manusia) harus menjadi bagian daripada
kegiatan industri perikanan tangkap ataupun pengolahan," imbuh dia.
Menurutnya, korban perdagangan manusia tersebut kini telah
dikembalikan ke negara masing-masing serta warga negara Laos dan Myanmar yang
dipulangkan juga telah mendapatkan ganti rugi sebesar USD900 ribu dari
perusahaan.
"Kami juga masih menangani 10 kapal yang ada di
pengadilan perikanan di Ambon dan juga satu kapal yang masih dalam proses
pengadilan di PN Sabang, Aceh," pungkasnya. Red***/