masukkan script iklan disini
Metronewsindonesia.com, SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kota Sukabumi, tahun 1437 Hijriyah ini menargetkan hasil pencapaian
Zakat Infak Shadaqah (ZIS) sejumlah Rp. 3,2 M.
Target pencapaian ZIS itu di sampaikan
ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumawijaya kepada wartawan, Rabu (22/6).
“Demi menunjang agar tercapai target
tersebut, BAZNAS Kota Sukabumi telah membentuk 700 Unit Pengelola Zakat yang
tersebar di setiap perkantoran, sekolah, masjid dan majlis ta’lim di wilayah
Kota Sukabumi,” kata Fifi.
“Selain itu, pihak BAZNAS Kota sukabumi
telah melakukan sosialisasi ke seluruh instansi, SKPD, BUMN dan BUMD, Sekolah
serta lembaga-lembaga lainnya,” jelas Fifi. “Semoga dengan demikian seluruh
masyarakat kota sukabumi memiliki kesadaran akan pentingnya menyalurkan ZIS ke
lembaga resmi, yang di tunjuk pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat
Nasional.” Harap Ketua Baznas Kota Sukabumi.
Kabupaten Sukabumi Targetkan Rp. 44 Milyar.
Sementra itu BAZNAS kabupaten Sukabumi pada tahun 1437 H,
ini menargetkan pengumpulan ZIS senilai Rp. 44 Milyar,
Hal tersebut di katakan Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi H.U. Ruyani, SH. MM., dihadapan para ustadz dan mu'alimin, pada acara pemberian bantuan kepada
wakil dari 94 Pondok Pesantren (Ponpes) se-kabupaten Sukabumi, yang digelar
langsung di Aula Gedung BAZNAS Kabupaten Sukabumi, di Cisaat. Rabu (22/6).
"Target 44 Milyar itu termasuk wajar. Karena petensi
Zakat kabupaten Sukabumi adalah Rp. 66,5 Milyar," tegas Ruyani saat dikonfirmasi Metronewsindonesia.com, melalui selulernya, terkait pengumpulan ZIS
yang ditargetkan BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (25/6).
Sedangkan target pengumpulan BAZNAS Kabupaten Sukabumi di
tahun 1436 Hijriyah sebesar Rp. 25 Milyar. "Target senilai itupun, saat
itu tidak tercapai," kata Royani.
Sementara menurut Asep Sutarji, wakil ketua bagian umum
BAZNAZ kabupaten Sukabumi, tidak tercapainya target tersebut diakibatkan
kurangnya koordinasi administratif. "Dari 80% potensi Zakat, hanya 20%
yang masuk ke BAZNAS kabupaten Sukabumi, karena banyak yang mereka salurkan
lansung di masyarakat," kata Asep.
Agar catatan atau administrasinya rapi dan jelas, pihak
BAZNAS akan memberikan satu buku layanan kepada tiap-tiap UPZ. "Satu UPZ,
satu buku layanan," ujar. Asep Sutaji.
Perlu diketahui, bagi para muzaki yang akan menyalurkan
zakatnya melalui BAZNAS, baik BAZNAS Kota maupun Kabupaten Sukabumi agar
menambahnya Rp. 2000, sebagai infak.
Sedangkan nilai besaran zakat yang harus dikeluarkan para
muzaki tahun 1437 Hijriah ini adalah 2,5 kg beras atau setara dengan Rp.
27,500. "Sehingga jumlah nominal yang harus dibayarkan Rp. 29.500,"
jelas ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi. (Amalik)