masukkan script iklan disini
Metronewsindonesia.com, JAKARTA: Juru Bicara Presiden Johan
Budi menyatakan bahwa draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) belum sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
Draf yang berisi soal hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan
seksual itu masih berada di kementerian di bawah Koordinator Menteri
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
"Perppu masih digodok di kementerian di bawah
koordinator Menteri PMK. Sedang dibahas, tadi saya cek belum sampai ke
Presiden. Masih dibahas di tingkat kementerian," kata Johan di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Metrotvnews, Kamis (12/5/2016).
Sebab itu, kata Johan, Presiden meminta draf Perppu tersebut
segera dirampungkan untuk segera dikirim ke DPR. Dalam Perppu tersebut,
Presiden meminta poin penekanan terhadap pelaku dan korban.
"Presiden minta itu segera. Harus menimbulkan efek jera
dalam konteks penanganan terhadap pelaku dan advokasi kepada korban pelecehan
atau kekerasan seksual," jelas Johan.
Sebelumnya, presiden sudah menyuarakan pemberatan hukuman
atas penjahat seksual terhadap anak. Presiden bahkan menyatakan kejahatan
seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Pria yang akrab disapa
Jokowi itu menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dorongan pemberatan hukuman dan upaya pemberantasannya
muncul pascapemerkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun di Padang Ulak Tanding,
Rejanglebong, Bengkulu, YY. YY diperkosa dan dibunuh 14 pemuda yang sedang
mabuk tuak, 2 April 2016. Jasadnya dibuang ke jurang dan baru ditemukan dua
hari setelahnya
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua dinyatakan
buron karena belum bisa ditemukan persembunyiannya hingga hari ini. Tuntutan
bagi tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah dilakukan. Mereka dituntut
sepuluh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Red***