Iklan

Sengketa Tanah Warisan Yatim Piatu, Saksi Kunci Angkat Bicara

Sunday, February 28, 2016, 5:57:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:13:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karawang/MNI. Berita MNI sebelumnya yang sempat membuat gempar warga Karawang atas keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam pergulatan merebut harta anak yatim (baca MNI: Menguak Sengketa Harta Warisan Anak Yatim Piatu/ 2016/02) milik seorang anak perempuan yatim piatu yang diketahui bernama Dewi Hartati (17) berupa sebidang tanah seluas 10.200 M2. Kini saksi kunci atas kasus tersebut angkat bicara.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan harta warisan anak yatim piatu itu masih menjadi polemik dan tengah diperdebatkan melalui musyawarah di tingkat desa, “Dewi Hartati binti Wahyudi itu memang mendapatakan warisan dari orang tuanya sebesar 120 juta, uang tersebut digunakan untuk menggadaikan sawah seluas 10.200 M2, kalau dari pihak kami hanya menyelesaikan hak warisnya, adapun di luar ada polemik perdata dan pidana itu bukan kewenangan kami” kata staff Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Encep Nana,SAg kepada MNi.

Dewi diketahui mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya sebesar Rp 120 juta, uang sebesar itu diamankan oleh pamannya Dewi, H.Abdullah dengan cara membeli kembali gadaian sebidang tanah dan sawah seluas Rp 10.200 M2 (satu haktar dua ratus meter persegi) dari tangan seorang yang bernama Bayu melalui Ahmad yang berlokasi di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Usut mengusut, tanah sawah gadaian dari Bayu kepada H.Abdullah itu adalah milik H.Mamun. Tanah sawah tersebut pun dipercayakan oleh H.Abdullah kepada dua orang berinisial K alias J untuk menggarapnya yang tentunya hasilnya diharapkan dapat dinikmati pula oleh Dewi. Celakanya, jangankan hasil garapan sawah tersebut dinikmati, uang gadaian sawah tersebut bahkan tidak bisa kembali. Pasalnya, tanah gadaian H.Abdullah hak waris Dewi itu ditengerai digadaikan kembali oleh K alias J kepada pihak lain.

Musyawarah di Desa Dayeuluhur untuk menyelesaikan perkara tersebut, belum menemukan titik terang karena Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin, terkesan bukan membantu atau menengahi permasalahan tersebut melainkan membela K alias J dalam argument-argumen yang dilontarkannya, “pertama-tama, H.Mamun menggadaikan ke Amad dan Amad ini saudara dari Bayu, karena Bayu ini tersangkut hukum akhirnya Bayu mempercayakan kepada Amad untuk digadaikan ke H.Abdullah, sebenarnya H.Abdullah itu tidak punya uang, uang tersebut uangnya istrinya Hj.Naswi hasil gono gini, katanya sih, nah soal timbulnya kwitansi atasnama H.Abdullah itu hanya hasil rekayasa pihak ketiga atau juga mungkin seseorang yang ingin mendapatkan uang itu” kata Kades Dayeuhluhur, Sapin saat ditemui MNi.

Hal ini mendapat tepisan tajam dari saksi kunci atas kasus tersebut. Saksi kunci ini adalah mantan Kepala Desa Dayeuhluhur (2013), Erik Camadinata. Sebelumnya menurut Erik, ada permainan dalam soal gadaian sawah tersebut, karena pihaknya tau betul duduk masalahnya, “sawah tersebut sebenarnya sudah ditebus oleh pemilik sawah kepada Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin, dan oleh Sapin dikasihkan ke K alias J, pertanyaan saya, kenapa H.Mamun ini tidak mengasihkan uangnya langsung kepada Bayu atau H.Abdullah? saat itu karena saya sebagai Kades, kan bisa saya jadi saksi untuk itu, kenapa tidak dilakukan?” pungkasnya seperti yang dilansir MNi edisi kemarin.

Kepada MNI, eks Kepala Desa Dayeuhluhur, Erik Camadinata menepis mentah-mentah keterangan Kades Dayeuhluhur, Sapin. Dengan nada geram, Erik menyatakan dirinya terkejut saaat membaca berita MNI yang menulis pernyataan Kades Dayeuhluhur, Sapin terkait adanya reakayasa dan ada pihak ketiga yang ingin mendapatkan uang, “pernyataannya itu perlu dipertanyakan, itu siapa? dan dia (Kades Sapin,Red) darimana dasarnya menyatakan itu bukan uang H,Abdullah atau Dewi Hartati? Jelas-jelas waktu itu saya saksi sampai pengambilan uang dan penyerahan uang pada oper gadai dari H.Amad ke H.Abdullah” tegas Erik. Mantan Kades ini sebagai saksi kunci menjelaskan tanah sawah yang terletak di Desa Dayuh Luhur Kecamatan Tempuran Itu memang milik H.Makmun, “H.Makmun mengadikan sawahnya itu kepada Bayu, tapi karena Bayu ini tersandung kasus hukum akhirnya sawah itu dikuasakan kepada H.Ahmad adik dari Bayu, nah oleh H.Amad dioper gadai ke H.Abdullah yang turut disaksikan oleh saya, Kamal alias Amal dan orangnya H.Mamun bernama Ujang, oper gadai dan penyerahan uangnya itu dilakukan pada Tanggal 03 September 2013 di rumahnya H.Amad” terang Erik.

Uang sebesar Rp 120 juta itu, lanjut Erik, jelas milik Dewi hasi dari gono gini dari orang tuanya, “karena ibunya Dewi meninggal maka uang tersebut dipegang oleh H. Abdullah dan Hj Naswih, tujuan H. Abdullah itu baik dengan menerima oper gadai sawah dari H.Amad agar uang itu tidak habis begitu saja, di kwitansi yang menerima itu H. Amad” kata Erik saat disambangi tim MNI ke kediamannya di Kesepuhan Kraton Cirebon. Sementara itu menurut kakak kandung dari ibunya Dewi atau mantan suami dari H.Abdullah menyatakan pihaknya merasa sangat tertipu oleh Kamal alis Amal, “waktu itu saya diminta kwitansi  gadai sawah yang atas nama H.Abdulllah mantan suami saya, katanya untuk mengurus uangnya Dewi.dan saya diminta surat kuasa oleh rombongan Kamal itu, akhirnya saya tandatangani surat kuasa,pada waktu itu tanggal 20 November 2015 yang di saksikan oleh Ade dan Samsuri, tapi sampai sekarang nihil dan uangnya pun belum sampai ke saya pak, tolong balikin uang itu karena itu uang warisannya Dewi dan adiknya” kata Hj Naswih dengan mata berkaca-kaca./Wasim
Komentar

Tampilkan

Terkini