Karawang/MNI. Berita MNI sebelumnya yang sempat membuat gempar warga Karawang
atas keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam pergulatan merebut harta anak
yatim (baca MNI: Menguak Sengketa Harta Warisan Anak Yatim Piatu/ 2016/02) milik
seorang anak perempuan yatim piatu yang diketahui bernama Dewi Hartati (17)
berupa sebidang tanah seluas 10.200 M2. Kini saksi kunci atas kasus tersebut
angkat bicara.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan harta warisan anak yatim
piatu itu masih menjadi polemik dan tengah diperdebatkan melalui musyawarah di
tingkat desa, “Dewi Hartati binti Wahyudi itu memang mendapatakan warisan dari
orang tuanya sebesar 120 juta, uang tersebut digunakan untuk menggadaikan sawah
seluas 10.200 M2, kalau dari pihak kami hanya menyelesaikan hak warisnya,
adapun di luar ada polemik perdata dan pidana itu bukan kewenangan kami” kata
staff Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Encep
Nana,SAg kepada MNi.
Dewi diketahui mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya sebesar
Rp 120 juta, uang sebesar itu diamankan oleh pamannya Dewi, H.Abdullah dengan
cara membeli kembali gadaian sebidang tanah dan sawah seluas Rp 10.200 M2 (satu
haktar dua ratus meter persegi) dari tangan seorang yang bernama Bayu melalui
Ahmad yang berlokasi di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten
Karawang. Usut mengusut, tanah sawah gadaian dari Bayu kepada H.Abdullah itu
adalah milik H.Mamun. Tanah sawah tersebut pun dipercayakan oleh H.Abdullah
kepada dua orang berinisial K alias J untuk menggarapnya yang tentunya hasilnya
diharapkan dapat dinikmati pula oleh Dewi. Celakanya, jangankan hasil garapan
sawah tersebut dinikmati, uang gadaian sawah tersebut bahkan tidak bisa
kembali. Pasalnya, tanah gadaian H.Abdullah hak waris Dewi itu ditengerai
digadaikan kembali oleh K alias J kepada pihak lain.
Musyawarah di Desa Dayeuluhur untuk menyelesaikan perkara
tersebut, belum menemukan titik terang karena Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin,
terkesan bukan membantu atau menengahi permasalahan tersebut melainkan membela
K alias J dalam argument-argumen yang dilontarkannya, “pertama-tama, H.Mamun
menggadaikan ke Amad dan Amad ini saudara dari Bayu, karena Bayu ini tersangkut
hukum akhirnya Bayu mempercayakan kepada Amad untuk digadaikan ke H.Abdullah,
sebenarnya H.Abdullah itu tidak punya uang, uang tersebut uangnya istrinya
Hj.Naswi hasil gono gini, katanya sih, nah soal timbulnya kwitansi atasnama H.Abdullah
itu hanya hasil rekayasa pihak ketiga atau juga mungkin seseorang yang ingin
mendapatkan uang itu” kata Kades Dayeuhluhur, Sapin saat ditemui MNi.
masukkan script iklan disini
Hal ini mendapat tepisan tajam dari saksi kunci atas kasus tersebut.
Saksi kunci ini adalah mantan Kepala Desa Dayeuhluhur (2013), Erik Camadinata. Sebelumnya
menurut Erik, ada permainan dalam soal gadaian sawah tersebut, karena pihaknya
tau betul duduk masalahnya, “sawah tersebut sebenarnya sudah ditebus oleh
pemilik sawah kepada Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin, dan oleh Sapin dikasihkan
ke K alias J, pertanyaan saya, kenapa H.Mamun ini tidak mengasihkan uangnya
langsung kepada Bayu atau H.Abdullah? saat itu karena saya sebagai Kades, kan
bisa saya jadi saksi untuk itu, kenapa tidak dilakukan?” pungkasnya seperti
yang dilansir MNi edisi kemarin.
Kepada MNI, eks Kepala Desa Dayeuhluhur, Erik Camadinata menepis mentah-mentah
keterangan Kades Dayeuhluhur, Sapin. Dengan nada geram, Erik menyatakan dirinya
terkejut saaat membaca berita MNI yang menulis pernyataan Kades Dayeuhluhur,
Sapin terkait adanya
reakayasa dan ada pihak ketiga yang ingin mendapatkan uang, “pernyataannya itu
perlu dipertanyakan, itu siapa? dan dia (Kades Sapin,Red) darimana dasarnya
menyatakan itu bukan uang H,Abdullah atau Dewi Hartati? Jelas-jelas waktu itu
saya saksi sampai pengambilan uang dan penyerahan uang pada oper gadai dari H.Amad
ke H.Abdullah” tegas Erik. Mantan Kades ini sebagai saksi kunci menjelaskan
tanah sawah yang terletak di Desa Dayuh Luhur Kecamatan Tempuran Itu memang milik
H.Makmun, “H.Makmun mengadikan sawahnya itu kepada Bayu, tapi karena Bayu ini tersandung
kasus hukum akhirnya sawah itu dikuasakan kepada H.Ahmad adik dari Bayu, nah
oleh H.Amad dioper gadai ke H.Abdullah yang turut disaksikan oleh saya, Kamal
alias Amal dan orangnya H.Mamun bernama Ujang, oper gadai dan penyerahan
uangnya itu dilakukan pada Tanggal 03 September 2013 di rumahnya H.Amad” terang
Erik.
Uang sebesar Rp 120 juta itu, lanjut Erik, jelas
milik Dewi hasi dari gono gini dari orang tuanya, “karena ibunya Dewi meninggal
maka uang tersebut dipegang oleh H. Abdullah dan Hj Naswih, tujuan H. Abdullah itu
baik dengan menerima oper gadai sawah dari H.Amad agar uang itu tidak habis
begitu saja, di kwitansi yang menerima itu H. Amad” kata Erik saat disambangi
tim MNI ke kediamannya di Kesepuhan Kraton Cirebon. Sementara itu menurut kakak
kandung dari ibunya Dewi atau mantan suami dari H.Abdullah menyatakan pihaknya
merasa sangat tertipu oleh Kamal alis Amal, “waktu itu saya diminta kwitansi gadai sawah yang atas nama H.Abdulllah mantan
suami saya, katanya untuk mengurus uangnya Dewi.dan saya diminta surat kuasa
oleh rombongan Kamal itu, akhirnya saya tandatangani surat kuasa,pada waktu itu
tanggal 20 November 2015 yang di saksikan oleh Ade dan Samsuri, tapi sampai
sekarang nihil dan uangnya pun belum sampai ke saya pak, tolong balikin uang itu
karena itu uang warisannya Dewi dan adiknya” kata Hj Naswih dengan mata
berkaca-kaca./Wasim