Iklan

Gugatan Pilkada Meranti: “Tim 17 itu Pembohongan Publik”

Tuesday, January 5, 2016, 8:09:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Jakarta/ MNi. Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau rupanya diwarnai berbagai indikasi penyimpangan termasuk dugaan tindak pidana. Pelanggaran pidana Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti itu diduga dilakukan oleh pasangan Pro Bisa atau pasangan dari nomor urut 1, Irwan Nasir dan Said Hasyim. Hal ini tampak dari beberapa materi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Bermutu atau pasangan dari nomor urut 2, Tengku Mustofa dan Amyurlis alias Ucok ke Mahkamah Kontitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam salahsatu materi gugatannya, pasangan Bermutu yang didampingi Ketua LKBH Kompas Simeru, Sumino,SH,MH  itu mempersoalkan status Tim 17 yang dibentuk pihak lawan untuk melakukan praktek money politik, “tim 17 itu hanya modus yang digunakan untuk melakukan praktek politik uang, itu sama saja dengan pembohongan publik, maka MK harus melanjutkan proses hukumnya secara tuntas agar tidak merusak nilai-nilai demokrasi kita” kata kuasa hukum pasangan No 2 itu kepada MNi, Selasa (05/01/2016).
Menurut Sumino, pembentukan Tim 17 pada November 2015 lalu itu sebagai pembohongan sekaligus pembodohan publik sebab tim yang dilantik oleh Tim Sukses pasangan No Urut 1 itu tidak dilaporkan kepada Panwas maupun KPU setempat. Tim inilah, lanjut Sumino, yang bergerak membagi-bagikan uang disertai SK, “semua alat bukti sudah kami serahkan ke MK” katanya. Sementara itu menurut Ketua Bapilu pasangan Nomor Urut 2, Ramlan, selain membagi-bagikan amplop berisi uang senilai kurang lebih Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 per orang dan SK kepada warga, Tim 17 juga melakukan hal serupa kepada pemilih pemula, “anak-anak sekolah dikumpulkan dan bagi-bagi uang lalu mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu” jelas Ramlan. Tidak hanya itu, bahkan anggota KPPS diduga turut serta terlibat dalam pelanggaran pidana Pilkada Meranti tersebut, salahsatunya KPPS Desa Ketapang Permai, Kecamatan Pulau Merbau yang diketahui bernama Lili Astuti. Disinggung soal ketentuan 2,5 persen batas gugatan oleh MK, Ramlan menjelaskan, sebenarnya banyak sekali data dan bukti laporan pihaknya yang dilayangkan ke MK, “yang jelas, diskualifikasi adalah tuntutan kami, jika adanya ketentuan 2,5 % oleh MK itu diberlakukan maka proses penegakan hukum di MK itu statis atau tidak dinamis karena hanya berpaut pada angka bukan substansi hukumnya, lalu apa artinya nilai demokrasi bagi rakyat jika seperti itu, maka kami berharap agar MK melanjutkannya sampai tuntas” tegas Ramlan.

Sementara itu agenda sidang perdana gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui bakal digelar pada Senin, 11 Januari 2016 besok. Sebanyak enam materi gugatan siap dipersidangkan di meja hijau Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta. Ketua LKBH Kompas Simeru, Sumino,SH,MH sebagai kuasa hukum pasangan Tengku Mustofa dan Amyurlis alias Ucok kembali mengaskan, dalam proses Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah terjadi tindakan money politik dan pengkondisian pemilih di 6 kecamatan yang dilakukan oleh pasangan calon incumbent (Irwan Nasir, Red) secara terstruktur, sistematis, dan massif, “modus operandinya, Tim 17 itu dibentuk untuk membiaskan money politik dengan cost politik” tegasnya. Sementara itu di MK, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada mulai digelar pada Kamis (07/01/2016) besok sampai dengan Kamis, 14 Januari 2016 disertai dengan pengajuan jawaban dari pihak termohon atau tergugat dan pihak terkait sampai dengan Senin,18 Januari 2016 yang ditandai dengan putusan dismisalnya oleh MK. Pemeriksaan sidang dalam sidang panel akan dilakukan MK pada Selasa 19 Januari sampai dengan 25 Februari 2016 yang disusul dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dan penyusunan draft putusan pada 26 Februari sampai dengan Selasa, 1 Maret 2016, sehingga Pengucapan Putusan dijadwalkan bakal digelar pada Rabu, 2 Maret sampai dengan Senin, 7 Maret 2016./Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+