masukkan script iklan disini
Jakarta/ MNi.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu di Kabupaten Kepulauan
Meranti, Riau rupanya diwarnai berbagai indikasi penyimpangan termasuk dugaan tindak
pidana. Pelanggaran pidana Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti itu diduga
dilakukan oleh pasangan Pro Bisa atau pasangan dari nomor urut 1, Irwan Nasir dan Said
Hasyim. Hal ini tampak dari beberapa materi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan
Bermutu atau pasangan dari nomor urut 2, Tengku Mustofa dan
Amyurlis alias Ucok ke Mahkamah Kontitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam salahsatu
materi gugatannya, pasangan Bermutu yang didampingi Ketua LKBH Kompas Simeru,
Sumino,SH,MH itu mempersoalkan status
Tim 17 yang dibentuk pihak lawan untuk melakukan praktek money politik, “tim 17
itu hanya modus yang digunakan untuk melakukan praktek politik uang, itu sama saja
dengan pembohongan publik, maka MK harus melanjutkan proses hukumnya secara
tuntas agar tidak merusak nilai-nilai demokrasi kita” kata kuasa hukum pasangan
No 2 itu kepada MNi, Selasa (05/01/2016).
Menurut
Sumino, pembentukan Tim 17 pada November 2015 lalu itu sebagai pembohongan
sekaligus pembodohan publik sebab tim yang dilantik oleh Tim Sukses pasangan No
Urut 1 itu tidak dilaporkan kepada Panwas maupun KPU setempat. Tim inilah,
lanjut Sumino, yang bergerak membagi-bagikan uang disertai SK, “semua alat
bukti sudah kami serahkan ke MK” katanya. Sementara itu menurut Ketua Bapilu pasangan
Nomor Urut 2, Ramlan, selain membagi-bagikan amplop berisi uang senilai kurang
lebih Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 per orang dan SK kepada warga, Tim 17
juga melakukan hal serupa kepada pemilih pemula, “anak-anak sekolah dikumpulkan
dan bagi-bagi uang lalu mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu” jelas
Ramlan. Tidak hanya itu, bahkan anggota KPPS diduga turut serta terlibat dalam
pelanggaran pidana Pilkada Meranti tersebut, salahsatunya KPPS Desa Ketapang
Permai, Kecamatan Pulau Merbau yang diketahui bernama Lili Astuti. Disinggung
soal ketentuan 2,5 persen batas gugatan oleh MK, Ramlan menjelaskan, sebenarnya
banyak sekali data dan bukti laporan pihaknya yang dilayangkan ke MK, “yang
jelas, diskualifikasi adalah tuntutan kami, jika adanya ketentuan 2,5 % oleh MK
itu diberlakukan maka proses penegakan hukum di MK itu statis atau tidak
dinamis karena hanya berpaut pada angka bukan substansi hukumnya, lalu apa
artinya nilai demokrasi bagi rakyat jika seperti itu, maka kami berharap agar
MK melanjutkannya sampai tuntas” tegas Ramlan.
Sementara
itu agenda sidang perdana gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui
bakal digelar pada Senin, 11 Januari 2016 besok. Sebanyak enam materi gugatan
siap dipersidangkan di meja hijau Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta. Ketua LKBH
Kompas Simeru, Sumino,SH,MH sebagai kuasa hukum pasangan Tengku Mustofa dan
Amyurlis alias Ucok kembali mengaskan, dalam proses Pilkada Kabupaten Kepulauan
Meranti, Riau telah terjadi tindakan money politik dan pengkondisian pemilih di
6 kecamatan yang dilakukan oleh pasangan calon incumbent (Irwan Nasir, Red)
secara terstruktur, sistematis, dan massif, “modus operandinya, Tim 17 itu dibentuk
untuk membiaskan money politik dengan cost politik” tegasnya. Sementara itu di
MK, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada mulai digelar pada Kamis (07/01/2016)
besok sampai dengan Kamis, 14 Januari 2016 disertai dengan pengajuan jawaban dari
pihak termohon atau tergugat dan pihak terkait sampai dengan Senin,18 Januari
2016 yang ditandai dengan putusan dismisalnya oleh MK. Pemeriksaan sidang dalam
sidang panel akan dilakukan MK pada Selasa 19 Januari sampai dengan 25 Februari
2016 yang disusul dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat
Pemusyawaratan Hakim (RPH) dan penyusunan draft putusan pada 26 Februari sampai
dengan Selasa, 1 Maret 2016, sehingga Pengucapan Putusan dijadwalkan bakal
digelar pada Rabu, 2 Maret sampai dengan Senin, 7 Maret 2016./Red