masukkan script iklan disini
JAKARTA/MNi-
Hari ini Selasa 22 Desember 2015 menjadi hari terakhir bagi seluruh peserta
Pilkada Serentak untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dari sebanyak 204 daerah peserta Pilkada Serentak 2015, data yang dilansir dari
situs resmi MK menyebutkan total penggugat kecurangan Pilkada yang mendaftar
sebanyak 129 penggugat, diantaranya gugatan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau oleh
Paslon Nomor urut 2 Tengku Mustafa-Amyurlis berada dalam urutan ke-70.
Sementara, pasangan Muslin Kasim dan Fauzi Bahar masuk sebagai
pendaftar terakhir perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun
2015 pada Selasa (22/12/2015) pagi tadi.
Pilkada
serentak di Riau yang oleh KPU telah menetapkan rekapitulasi suara, namun
pasangan calon yang menggugat kecurangan Pilkada ke MK diantaranya Pilkada
Pelalawan yang dilayangkan oleh pasangan Zukri-Annas (ZA), Pilkada Rokan Hulu
yang dilayangkan oleh pasangan Syukri-Nasrul Hadi, Pilkada Kabupaten Indragiri
Hulu (Inhu), Pilkada Kuansing yang digugat oleh pasangan Indra Putra-Komperensi,
Pilkada Siak yang digugat oleh pasangan Suhartono-Syahrul (Berkah), serta
Pilkada Kepulauan Meranti yang digugat oleh pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Meranti Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok diketahui telah mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait sengketa
Pilkada. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Pasangan Bermutu ini menduga kuat
terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu
di Kabupaten Kepulauan Meranti, “kuat dugaan kecurangan ini dilakukan secara
terencana, terstruktur, dan massif” kata Amyurlis alias Ucok. Kecurangan yang
dimaksud, selain praktek politik uang, juga karena diduga sejumlah pegawai
honorer terlibat aktif sebagai KPPS dan terdapat banyak data pemilih yang ganda.
Dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan pemenang Pilkada akan dilakukan
setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Kontitusi RI.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya berharap penyelesaikan sengketa
Pilkada 2015 cukup dilakukan melalui satu pintu, “kalau tidak kan repot, KPU
punya kewenangan, Bawaslu juga punya kewenangan, Mahkamah Agung juga punya
kewenangan, repotnya nanti masing-masing lembaga yang berwenang itu terkadang
memiliki keputusan yang berbeda seperti hasil putusan KPU atau Bawaslu pusat
dengan daerah yang berbeda atau bisa jadi putusan lembaga tertentu dianggap
oleh pihak-pihak tertentu lebih sah dari putusan lembaga yang lain dan
sebaliknya” papar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu pada Selasa
kemarin./ Wsm