Iklan

Suhu Gugatan Pilkada, Meranti di Titik 70

Tuesday, December 22, 2015, 4:50:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

JAKARTA/MNi- Hari ini Selasa 22 Desember 2015 menjadi hari terakhir bagi seluruh peserta Pilkada Serentak untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dari sebanyak 204 daerah peserta Pilkada Serentak 2015, data yang dilansir dari situs resmi MK menyebutkan total penggugat kecurangan Pilkada yang mendaftar sebanyak 129 penggugat, diantaranya gugatan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau oleh Paslon Nomor urut 2 Tengku Mustafa-Amyurlis berada dalam urutan ke-70. Sementara, pasangan Muslin Kasim dan Fauzi Bahar masuk sebagai pendaftar terakhir perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 pada Selasa (22/12/2015) pagi tadi.

Pilkada serentak di Riau yang oleh KPU telah menetapkan rekapitulasi suara, namun pasangan calon yang menggugat kecurangan Pilkada ke MK diantaranya Pilkada Pelalawan yang dilayangkan oleh pasangan Zukri-Annas (ZA), Pilkada Rokan Hulu yang dilayangkan oleh pasangan Syukri-Nasrul Hadi, Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pilkada Kuansing yang digugat oleh pasangan Indra Putra-Komperensi, Pilkada Siak yang digugat oleh pasangan Suhartono-Syahrul (Berkah), serta Pilkada Kepulauan Meranti yang digugat oleh pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok diketahui telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait sengketa Pilkada. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Pasangan Bermutu ini menduga kuat terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, “kuat dugaan kecurangan ini dilakukan secara terencana, terstruktur, dan massif” kata Amyurlis alias Ucok. Kecurangan yang dimaksud, selain praktek politik uang, juga karena diduga sejumlah pegawai honorer terlibat aktif sebagai KPPS dan terdapat banyak data pemilih yang ganda. Dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan pemenang Pilkada akan dilakukan setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Kontitusi RI.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya berharap penyelesaikan sengketa Pilkada 2015 cukup dilakukan melalui satu pintu, “kalau tidak kan repot, KPU punya kewenangan, Bawaslu juga punya kewenangan, Mahkamah Agung juga punya kewenangan, repotnya nanti masing-masing lembaga yang berwenang itu terkadang memiliki keputusan yang berbeda seperti hasil putusan KPU atau Bawaslu pusat dengan daerah yang berbeda atau bisa jadi putusan lembaga tertentu dianggap oleh pihak-pihak tertentu lebih sah dari putusan lembaga yang lain dan sebaliknya” papar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu pada Selasa kemarin./ Wsm
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+