masukkan script iklan disini
“Duitnya
sopir angkot pun masih ditilep?”
Sukabumi. Setelah
beberapa tahun lamanya menjadi buah bibir, kini dana pungutan anggota trayek
angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan
Bermotor Di Jalan (Organda) DPC Kabupaten Sukabumi mulai terkuak. Dinas
Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang disinyalir turut bertanggungjawab atas
dugaan raibnya dana ratusan juta iuran trayek angkutan umum Organda tersebut,
justru membantahnya. Ketua DPC Organda H.Johny Sudiono menyatakan, sejak ia
menjabat sebagai Ketua DPC Organda menggantikan posisi Ketua DPC Organda
sebelumnya AM, dirinya sama sekali tidak tahu menahu kemana “nyangsang”nya dana
iruran ratusan juta dari angkutan umum tersebut, “saya tidak tahu menahu soal
itu, justru ini saya mau luruskan, jika begini terus kondisinya saya lebih baik
mengundurkan diri” kata Ketua DPC Organda H.Johny Sudiono saat ditemui wartawan
di kediamannya, Jumat (16/10/2015).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, jumlah
trayek pada tahun 2012 mencapai 3.533 unit kendaraan yang terdiri dari bus
kecil sebanyak 3.519 unit dan bus sedang sebanyak 14 unit, sedangkan memasuki
tahun 2015 jumlah trayek angkutan umum sebanyak 25.996 unit kendaraan.
Pemungutan iuran trayek angkutan umum yang dilakukan DPC Organda diketahui
sebesar Rp 6.000 per enam bulan, maka pada Tahun 2015 saja pungutan iuran
anggota trayek Organda tersebut dipastikan dapat mencapai Rp 311.952.000.
Sebaliknya, mantan Ketua DPC Organda AM menyatakan, perjalanan DPC Organda
selama ini justru mengalami kerugian dalam biaya operasional, “kita selama ini
di DPC Organda yang ada rugi, silahkan anda tanyakan saja siapa yang melakukan
pemungutan iuran anggota itu dan apa saja kegiatan yang sudah dilakukan, jika
terbukti ada oknum yang melakukan korupsi, tangkap, gampang kan?” katanya saat
dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2015).
Terkait pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan
di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 17
Tahun 2013, keberadaan DPC Organda sebagai organisasi eksternal tentunya
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten
Sukabumi yang juga sebagai pembina dalam struktur organisasi DPC Organda. LPJ
kegiatan DPC Organda atas dana hasil pungutan iuran anggota tersebut turut dipertanyakan,
namun Ketua DPC Organda, H.Johny Sudiono, membantah, “jangan tanya soal LPJ
karena selama ini tidak ada kegiatan resmi, kegiatan biasa-biasa saja biaya
operasionalnya dari saya, jadi saya tidak tahu soal pungutan iuran itu oleh
siapa, uangnya lari kemana dan untuk apa, saya mau meluruskan ini, Dishub
adalah mitra kami tapi kalau tidak jelas begini terus, saya lebih baik
mengundurkan diri” tegas Jhony. Padahal dalam data kwitansi pembayaran iuran
anggota trayek angkutan umum tersebut tercantum tandatangan Ketua DPC Organda
H.Johny Sudiono dan Sekertaris, Andjas.
Sementara itu, menurut
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Thendy, pihaknya juga tidak tau
menahu urusan dugaan raibnya dana tersebut, “yang memungut uang itu siapa? yang
punya urusan itu siapa, walaupun sebagai penasehat organisasi Organda tapi
bukan berarti Dishub harus tau menahu soal pungutan di jalanan seperti itu,
yang jelas kami tidak tau soal itu” ujar Tendy tegas dan singkat saat ditemui
wartawan di ruang tamu salah satu dinas di Kabupaten Sukabumi, Jumat
(13/11/2015) kemarin./ Red