Iklan

Dana Ratusan Juta Iuran Trayek Organda Raib?

Saturday, November 14, 2015, 1:41:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:15:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
“Duitnya sopir angkot pun masih ditilep?”  

Sukabumi. Setelah beberapa tahun lamanya menjadi buah bibir, kini dana pungutan anggota trayek angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Di Jalan (Organda) DPC Kabupaten Sukabumi mulai terkuak. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang disinyalir turut bertanggungjawab atas dugaan raibnya dana ratusan juta iuran trayek angkutan umum Organda tersebut, justru membantahnya. Ketua DPC Organda H.Johny Sudiono menyatakan, sejak ia menjabat sebagai Ketua DPC Organda menggantikan posisi Ketua DPC Organda sebelumnya AM, dirinya sama sekali tidak tahu menahu kemana “nyangsang”nya dana iruran ratusan juta dari angkutan umum tersebut, “saya tidak tahu menahu soal itu, justru ini saya mau luruskan, jika begini terus kondisinya saya lebih baik mengundurkan diri” kata Ketua DPC Organda H.Johny Sudiono saat ditemui wartawan di kediamannya, Jumat (16/10/2015).

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, jumlah trayek pada tahun 2012 mencapai 3.533 unit kendaraan yang terdiri dari bus kecil sebanyak 3.519 unit dan bus sedang sebanyak 14 unit, sedangkan memasuki tahun 2015 jumlah trayek angkutan umum sebanyak 25.996 unit kendaraan. Pemungutan iuran trayek angkutan umum yang dilakukan DPC Organda diketahui sebesar Rp 6.000 per enam bulan, maka pada Tahun 2015 saja pungutan iuran anggota trayek Organda tersebut dipastikan dapat mencapai Rp 311.952.000. Sebaliknya, mantan Ketua DPC Organda AM menyatakan, perjalanan DPC Organda selama ini justru mengalami kerugian dalam biaya operasional, “kita selama ini di DPC Organda yang ada rugi, silahkan anda tanyakan saja siapa yang melakukan pemungutan iuran anggota itu dan apa saja kegiatan yang sudah dilakukan, jika terbukti ada oknum yang melakukan korupsi, tangkap, gampang kan?” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2015).

Terkait pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2013, keberadaan DPC Organda sebagai organisasi eksternal tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang juga sebagai pembina dalam struktur organisasi DPC Organda. LPJ kegiatan DPC Organda atas dana hasil pungutan iuran anggota tersebut turut dipertanyakan, namun Ketua DPC Organda, H.Johny Sudiono, membantah, “jangan tanya soal LPJ karena selama ini tidak ada kegiatan resmi, kegiatan biasa-biasa saja biaya operasionalnya dari saya, jadi saya tidak tahu soal pungutan iuran itu oleh siapa, uangnya lari kemana dan untuk apa, saya mau meluruskan ini, Dishub adalah mitra kami tapi kalau tidak jelas begini terus, saya lebih baik mengundurkan diri” tegas Jhony. Padahal dalam data kwitansi pembayaran iuran anggota trayek angkutan umum tersebut tercantum tandatangan Ketua DPC Organda H.Johny Sudiono dan Sekertaris, Andjas.  

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Thendy, pihaknya juga tidak tau menahu urusan dugaan raibnya dana tersebut, “yang memungut uang itu siapa? yang punya urusan itu siapa, walaupun sebagai penasehat organisasi Organda tapi bukan berarti Dishub harus tau menahu soal pungutan di jalanan seperti itu, yang jelas kami tidak tau soal itu” ujar Tendy tegas dan singkat saat ditemui wartawan di ruang tamu salah satu dinas di Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/11/2015) kemarin./ Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+