Iklan

Beberapa Kantor SKPD Pemkab Kep.Meranti Numpang di Ruko

Friday, November 6, 2015, 7:02:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Riau. Memiliki APBD triliunan setiap tahunnya namun sejumlah kantor dinas pemerintah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau masih berstatus numpang di rumah toko alias ruko. Semestinya, APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau dibelanjakan jika menyangkut kepentingan rakyat dan menunjang perbaikan kesejahteraan rakyat, setidaknya kantor SKPD sebagai pusat pelayanan masyarakat tidak seharusnya berada di ruko-ruko. Padahal Pasal 23 ayat 1 UU 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (APBN/D) telah mengamanatkan penggunaan keuangan Negara seharusnya dilakukan secara efektif, efisien dan adil dalam proporsinya.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyebutkan, dalam era otonomi daerah ini banyak ditemukan kegiatan pemerintah yang terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat, padahal seharusnya dana tersebut bisa diefisienkan. Masih menurut FITRA Riau, jika dilihat dari kebutuhan pembangunannya, Kabupaten Kepulauan Meranti masih memerlukan pendanaan yang memadai untuk pembangunan infrastrukturnya. 
Ironisnya, dalam siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Kamis (28/5) lalu menyebutkan, dalam Anggaran Tahun 2014 Kabupaten Kepulauan Meranti saja, ditemukan beberapa penyimpangan, diantaranya pengelolaan penerimaan pendapatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah, Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pelimpahan KPP Pratama Pajak Bengkalis yang belum dilakukan validasi, bahkan BPK juga menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, sepertihalnya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap milik Pemkab Kep.Meranti, Riau.

Kantor SKPD yang masih berstatus numpang di ruko-ruko itu diantaranya Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pasar, Badan Pengelola Perbatasan, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Padahal, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah, pada Tahun 2014 saja bekisar sekitar Rp 1,6 trilun yang terdiri dari Belanja langsung atau belanja pembangunan sebesar lebih kurang Rp 1,1 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp 513 miliar. Sementara pada tahun 2015, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai Rp 1.667.125.100.000 yang terdiri dari Belanja langsung atau belanja pembangunan sebesar Rp 1.029.670.401.700, dan belanja tidak langsung sebesar Rp 637.454.698.300./ Haidir
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+