masukkan script iklan disini
MNi/ Riau. Memiliki APBD triliunan setiap tahunnya namun
sejumlah kantor dinas pemerintah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau masih
berstatus numpang di rumah toko alias ruko. Semestinya, APBD digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau dibelanjakan jika menyangkut
kepentingan rakyat dan menunjang perbaikan kesejahteraan rakyat, setidaknya
kantor SKPD sebagai pusat pelayanan masyarakat tidak seharusnya berada di
ruko-ruko. Padahal Pasal 23 ayat 1 UU 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan negara (APBN/D) telah mengamanatkan penggunaan keuangan Negara
seharusnya dilakukan secara efektif, efisien dan adil dalam proporsinya.
Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyebutkan, dalam era
otonomi daerah ini banyak ditemukan kegiatan pemerintah yang terkesan
menghambur-hamburkan uang rakyat, padahal seharusnya dana tersebut bisa
diefisienkan. Masih menurut FITRA Riau, jika dilihat dari kebutuhan
pembangunannya, Kabupaten Kepulauan Meranti masih memerlukan pendanaan yang
memadai untuk pembangunan infrastrukturnya.
Ironisnya, dalam siaran
pers Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Kamis
(28/5) lalu menyebutkan, dalam Anggaran Tahun 2014 Kabupaten Kepulauan Meranti
saja, ditemukan beberapa penyimpangan, diantaranya pengelolaan penerimaan
pendapatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah,
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan
Pelimpahan KPP Pratama Pajak Bengkalis yang belum dilakukan validasi, bahkan
BPK juga menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dalam
pengelolaan keuangan negara, sepertihalnya pengelolaan dan penatausahaan aset
tetap milik Pemkab Kep.Meranti, Riau.
Kantor
SKPD yang masih berstatus numpang di ruko-ruko itu diantaranya Dinas Pertanian
Peternakan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pasar, Badan Pengelola Perbatasan, dan
Badan Lingkungan Hidup (BLH). Padahal, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti setiap
tahunnya mencapai triliunan rupiah, pada Tahun 2014 saja bekisar sekitar Rp 1,6
trilun yang terdiri dari Belanja langsung atau belanja pembangunan sebesar
lebih kurang Rp 1,1 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp 513 miliar.
Sementara pada tahun 2015, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai Rp
1.667.125.100.000 yang terdiri dari Belanja langsung atau belanja pembangunan
sebesar Rp 1.029.670.401.700, dan belanja tidak langsung sebesar Rp
637.454.698.300./ Haidir