Iklan

Sengketa Pilkades Menyeret Bupati ke PTUN

Thursday, October 22, 2015, 8:01:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Bangkalan. Panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Trageh, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh salah satu kandidat yang diketahui bernama Jeppar dengan pendukungnya, pada Selasa (20/10/2015). Tidak hanya melaporkan panitia penyelenggara Pilkades, Jeppar Cs juga turut menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan yang menyatakan Pilkades Tragah sah dan melantik Kades Tragah terpilih, Idrus.

Ihwal laporan hukum atas penyelenggaraan Pilkades Trageh disebabkan Cakades Jeppar merasa pihaknya dicurangi oleh panitia Pilkades Trageh atas dugaan adanya pemalsuan berita acara Pilkades. Tidak hanya itu, menurut Jeppar, panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Trageh juga melakukan kesalahan cetak surat suara, “ada ketidaksesuaian foto calon, nama calon, dan nomor undi” kata Jeppar pada MNi. Alasan Jeppar mempolisikan panitia Pilkades bukan tidak berdasar, pasalnya, penetapan dua calon kepala desa Tragah yakni Jappar dengan No Urut 1 dan Idrus dengan No Urut 2, namun dalam surat suara yang di cetak panitia terbalik. Betapa tidak, foto calkades Idrus ditempatkan pada No Urut 1 dan di bagian bawahnya justru tertulis nama Jappar.

Kekonyolan inilah yang membuat Jappar nekat melaporkan panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Trageh ke Polres Bangkalan. Selain mempolisikan panitia Pilkades, Jappar Cs juga turut menggugat SK Bupati Bangkalan yang mensahkan Pilkades Trageh dan melantik Idrus sebagai Kades Tragah terpilih. Dalam gugatan perkara yang teregister dengan Nomor: 559/SKK/PTUN.Surabaya itu, kuasa hukum Jeppar, Dedi Wardana menyatakan Pilkades Tragah yang digelar pada 15 Juni 2015 lalu itu sarat dengan pelanggaran, “indikasi pelanggaran itu baik yang dilakukan oleh panitia Pilkades maupun oleh Camat setempat” kata Dedi./ Nas
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+