masukkan script iklan disini
MNi/ Bangkalan. Panitia
penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Trageh, Kecamatan Trageh,
Kabupaten Bangkalan akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh salah satu
kandidat yang diketahui bernama Jeppar dengan pendukungnya, pada Selasa
(20/10/2015). Tidak hanya melaporkan panitia penyelenggara Pilkades, Jeppar Cs
juga turut menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan yang menyatakan Pilkades
Tragah sah dan melantik Kades Tragah terpilih, Idrus.
Ihwal
laporan hukum atas penyelenggaraan Pilkades Trageh disebabkan Cakades Jeppar merasa
pihaknya dicurangi oleh panitia Pilkades Trageh atas dugaan adanya pemalsuan
berita acara Pilkades. Tidak hanya itu, menurut Jeppar, panitia penyelenggara
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Trageh juga melakukan kesalahan cetak surat
suara, “ada ketidaksesuaian foto calon, nama calon, dan nomor undi” kata Jeppar
pada MNi. Alasan Jeppar mempolisikan panitia Pilkades bukan tidak berdasar,
pasalnya, penetapan dua calon kepala desa Tragah yakni Jappar dengan No Urut 1 dan
Idrus dengan No Urut 2, namun dalam surat suara yang di cetak panitia terbalik.
Betapa tidak, foto calkades Idrus ditempatkan pada No Urut 1 dan di bagian bawahnya
justru tertulis nama Jappar.
Kekonyolan
inilah yang membuat Jappar nekat melaporkan panitia penyelenggara Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) Desa Trageh ke Polres Bangkalan. Selain mempolisikan
panitia Pilkades, Jappar Cs juga turut menggugat SK Bupati Bangkalan yang
mensahkan Pilkades Trageh dan melantik Idrus sebagai Kades Tragah terpilih. Dalam
gugatan perkara yang teregister dengan Nomor: 559/SKK/PTUN.Surabaya itu,
kuasa hukum Jeppar, Dedi Wardana menyatakan Pilkades Tragah yang digelar pada 15
Juni 2015 lalu itu sarat dengan pelanggaran, “indikasi pelanggaran itu baik
yang dilakukan oleh panitia Pilkades maupun oleh Camat setempat” kata Dedi./ Nas