masukkan script iklan disini
MNi/ Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan pemerintah dan DPR sudah menyepakati
pengangkatan status guru honorer kategori 2 menjadi PNS secara bertahap dan verifikasi
pengangkatan akan dimulai pada tahun 2016, “Pemerintah, DPR dan kementerian
sepakat dengan penyampaian aspirasi dari forum tenaga honorer kategori 2 (K2) sebab
pemerintah memperhatikan aspirasi tenaga honorer K-2 yang sudah bekerja cukup
lama, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam database, tentunya nanti mereka
bisa diakomodir” kata Menteri Yuddy pada wartawan di Gedung DPR RI, Jl
Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Masih menurut Menteri Yuddy Chrisnandi, proses
pengangkatan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 nanti, “sebelum
proses pengangkatan PNS, kami akan melakukan proses verifikasi sebanyak 440
ribu orang tenaga honorer untuk memastikan siapa yang berhak dan bisa menjadi
PNS, makanya saya ingatkan agar guru honorer tidak tertipu dengan adanya permintaan
uang atau pungutan terkait proses pengangkatan status menjadi PNS sebab database
di kami sudah ada semua,” papar Yuddy. Menurut
rilis hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyebutkan Komisi II
DPR dan Kementerian PAN RB sepakat mengangkat tenaga honorer kategori K2 sebanyak
439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi, Pengangkatan tenaga honorer K2 tersebut
akan ditetapkan setelah mendengar "roadmap" pengangkatan dari
Kemenpan RB yang rencananya dilakukan secara bertahap dari sebelum RAPBN tahun
2016 sampai dengan tahun 2019, begitu juga Komisi II dan Menpan RB sepakat
untuk menyiapkan regulasi untuk penyelesaian masalah tenaga kerja honorer K2.
Dalam dengar pendapat bersama
Komisi II DPR RI. Menteri Yuddy menyatakan anggaran pengangkatan K2 atau tenaga
guru honorer menjadi PNS sebanyak Rp 34 triliun. Dalam rapat tersebut, Yuddy
juga menyebutkan Kemenpan RB akan segera mengakomodir tuntutan para guru
honorer dengan mengangkat mereka sebagai PNS secara bertahap. Perwakilan guru
honorer sebelumnya diketahui telah menemui Menteri Yuddy untuk berdialog
menyampaikan tuntutannnya dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi
tentang penuntasan honorer kategori 2 (K2) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan
memberikan upah layak bagi honorer sebesar UMP serta mengangkat seluruh guru
honorer menjadi PNS./ Cep