masukkan script iklan disini
MNi/
Kepri. Mendobrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepulauan Riau, baru-baru ini
Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi
Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan
bermotor baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan Dispenda ini sesuai dengan Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penghapusan Denda PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor) dan Biaya Balik Nama (BBN).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penepatan
dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri, Diki Wijaya, kebijakan
pemerintah menghapuskan PKB dan BBN itu bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah,
“sebab selama ini masih banyak masyarakan yang belum melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotornya,” kata Diki, Senin (15/09/2015).
Kebijakan Dispenda Kepulauan Riau
tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlaku hingga 31
Desember 2015, maka Kasi KPPD Dispenda Kepri, Diki Wijaya menghimbau kepada
masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) tidak terbatas mau berapa lama pun tunggakannya tidak
akan dikenakan denda dengan Biaya Balik Nama (BBN) berlaku untuk ke dua dan
seterusnya, sedangkan untuk pembayaran selain di kantor utama Samsat Batam
Centre, pembayaran PKB dan BBN juga bisa dilakukan di konter BCS Mall, Harbour
Bay Mall, Samsat Kelilin dan di UPTD yang ada di Plaza SP Batu Aji” terang Diki
kepada wartawan MNi di Batam./ Nzr