Iklan

Tersangka Korupsi di Solor-NTT Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar

Saturday, September 12, 2015, 5:57:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MNi/ Kupang- Tersangka kasus korupsi pada pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Arya Pananta, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari total kerugian negara yang rencananya dikembalikan sebesar Rp 6 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (10/09) kemarin.
Tersangka Arya merupakan kontraktor pelaksana PT Linggar Jati yang mengerjakan proyek dari Kementrian Daerah Tertinggal pada Tahun 2012 lalu senilai Rp 23 miliar, “tersangka baru mengembalikan sebagian uang hasil korupsi dari proyek tersebut,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati-NTT, Ridwan Angsar.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, masih menurut Ridwan, dari rencana pengembalian sebesar Rp 6 miliar. Tersangka Arya, lanjut Ridwan, dijerat sebagai tersangka karena pekerjaan dermaga tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan juga terdapat adanya kekurangan volume pekerjaan. Kejaksaan Tinggi-NTT diketahui telah telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, dan 7 orang diantaranya telah ditahan di rumah tahanan Kelas II A, Kupang, sementara 1 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Tipikor untuk disidangkan. Menurut Ridwan, total kerugian negara pada proyek pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencapai Rp 10.7 miliar./ Andi Tk
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+