masukkan script iklan disini
MNi/ Kupang- Tersangka kasus
korupsi pada pembangunan dermaga di
Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Arya
Pananta, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari total kerugian
negara yang rencananya dikembalikan sebesar Rp 6 miliar ke Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (10/09) kemarin.
Tersangka Arya merupakan
kontraktor pelaksana PT Linggar Jati yang mengerjakan proyek dari Kementrian
Daerah Tertinggal pada Tahun 2012 lalu senilai Rp 23 miliar, “tersangka baru mengembalikan
sebagian uang hasil korupsi dari proyek tersebut,” kata Kasi Penerangan dan
Hukum Kejati-NTT, Ridwan Angsar.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp
3,5 miliar tersebut, masih menurut Ridwan, dari rencana pengembalian sebesar Rp
6 miliar. Tersangka Arya, lanjut Ridwan, dijerat sebagai tersangka karena
pekerjaan dermaga tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan juga terdapat adanya
kekurangan volume pekerjaan. Kejaksaan Tinggi-NTT diketahui telah telah
menetapkan 17 orang sebagai tersangka, dan 7 orang diantaranya telah ditahan di
rumah tahanan Kelas II A, Kupang, sementara 1 orang tersangka sudah dilimpahkan
ke Tipikor untuk disidangkan. Menurut Ridwan, total kerugian negara pada proyek
pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa
Tenggara Timur (NTT) itu mencapai Rp 10.7 miliar./ Andi Tk