masukkan script iklan disini
MNi/Bangkalan Madura- Sikap arogansi
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang dinilai sebagai kelalaian karena enggan
melantik komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih, bakal berdampak hukum. Pada
Selasa (22/9/2015), Aliman Harist Cs melakukan gugatan hukum ke Pengadilan
Negeri (PN) Bangkalan terkait sikap Bupati Makmun yang enggan melantik
komisioner KI sejak terpilih tiga bulan lalu itu.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu
Fuad digugat ke PN Bangkalan dengan nomor perkara No. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl.
Menurut kuasa hukum penggugat, Fachrillah, gugatan dialamatkan kepada Bupati Bangkalan,
“digugat karena tidak segera melantik penggugat sebagai salah satu komisioner
KI Bangkalan,” ujarnya. Fachrillah menambahkan seharusnya Aliman dan empat
komisioner KI lainnya sudah dilantik sejak Juli 2015 lalu. Hal itu berdasarkan
proses fit and propertes yang telah dilakukan anggota DPRD Bangkalan, “sudah
diseleksi oleh tim bentukan Pemkab Bangkalan dan sudah jalani proses seleksi
akhir di gedung rakyat, lalu kenapa setelah terpilih kok Bupatinya tidak
melantik? ini ada sesuatu yang janggal,” tegas Fachrillah.
Masih menurut Fachrillah, gugatan
yang diajukan kliennya berupa kerugian material dan inmaterial sesuai Pasal
1365 KUHPerdata. Fachrillah, pengacara muda asal Kec Geger itu menyatakan
seharusnya Bupati Makmun segera melantik dan mengambil sumpah penggugat
terhadap para kliennya yang sudah resmi sebagai KI terpilih, agar tergugat atau
Bupati Bangkalan tidak melawan hukum yang dapat merugikan hak-hak orang lain, “gugatan
material Rp 1 juta dan inmaterial
sebesar Rp 1 miliar, kita tunggu saja hasil persidangan,” kata Fachrillah./Nas.MA