masukkan script iklan disini
sukabumiNews, BANDUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya, di Desa
Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali digelar, Rabu (24/8).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Khusus
Tipikor Bandung kali ini yakni pembacaan jawaban eksepsi.
Dalam pembacaan jawaban eksepsi itu, terdakwa S dan SH
disebut-sebut menerima aliran dana dari kuasa Direksi PT Tenjojaya, UE, sebesar
Rp149 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,
diketahui, S dan SH ini menerima uang sebesar Rp149 juta dari terdakwa UE,”
ujar Jaksa Penuntut Umum, Adelina di persidangan.
Uang yang diterima oleh kedua terdakwa diduga merupakan
hasil transaksi jual beli aset negara berupa tanah seluas 299 hektare yang
berada di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak,
Pada saat transaksi, selain menjabat sebagai Kades
Tenjojaya, terdakwa yang berinitial 'S' itu juga masuk dalam anggota
pemeriksaan tanah A. Sementara SH saat itu menjabat sebagai camat dan juga
PPATS.
“Ia ikut menandatangani surat pernyataan tidak ada sengketa
dan pelepasan hak tanah di depan terdakwa SH dan UE," jelas Adelina.
"Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara dirugikan
miliaran rupiah,” tegasnya. Demikian diberitakan sukabumiNews (Red*)