masukkan script iklan disini
#Sukabumi/ MNi. Rupanya pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak,
Diah Ayu beberapa waktu lalu untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan
jual-beli lahan negara eks HGU eks PT.Tenjojaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten
Sukabumi seluas 299 hektare itu hingga menyeret aktor intelktualnya, bukanlah
isapan jempol belaka. Usai menjebloskan Kepala Desa Tenjojaya Supriatman dan
mantan Camat Cibadak, Suherwanto ke Lapas Kelas III Warungkiara pada Jumat (29/01/2016) kemarin, kini kasus yang turut ditangani Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat itu kembali menetapakan dua orang berinisial UE dan R sebagai tersangka.
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Barat diketahui menetapkan pengusaha sekaligus mantan Cawabup
itu sebagai tersangka. Selain UE, seorang nama lagi berinisial R sebagai
pimpinan PT.Bogorindo Cemerlang turut dijadikan tersangka oleh tim penyidik
Kejati Jabar, namun keduanya belum ditahan sebab tim
penyidik masih mendalami kasus tersebut termasuk dengan memeriksa
saksi-saksi, “kita tidak main-main dalam penanganan kasus ini, sudah ada dua
tersangka berinisial R dan U yang ditetapkan sebagai tersangka yang didukung
dengan alat bukti, penyidikan masih terus dikembangkan, kalau memenuhi unsur
dan alat bukti bisa saja ada tersangka lain” tegas Koordinator Bidang Intelejen
Kejati Jabar sebagai Ketua Tim Penyidik, M. Idris F Sihite kepada wartawan saat
membenarkan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kades Tenjojaya dan mantan Camat Cibadak dijerat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak dengan Pasal 2 dan 3 KUHP dan UU No 31 tahun 1999 yang
telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak pun menyatakan pihaknya tengah
membidik aktor intelektualnya karena Tim Penyidik meyakini kades dan mantan camat itu hanya
turut serta dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset
negara itu, “mereka hanya ikut serta saja, kami terus menyelidiki kasus ini
karena kami yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini” kata Kajari
Cibadak, Diah Ayu, Kamis kemarin./Red