Iklan

Illegal Logging, Panglong Serikandi Kebal Hukum?

Monday, February 8, 2016, 9:20:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

#MNi/Riau. Hutan sebagai penyeimbang tatanan kehidupan, jelas bukan pemahaman yang keliru. Ketergantungan mahluk hidup terhadap hutan, mutlak dibutuhkan. Itulah sebabnya, hutan perlu dirawat dan dijaga kelestariannya. Bukan sebaliknya, seperti yang terjadi saat ini, hutan dijarah hanya untuk memuhi birahi ekonomi segelintir orang. Dampak nyata kerusakan hutan sudah di puncak titik klimaksnya, sehingga disebut dengan bencana alam. Munculnya bencana yang salah satunya dari banjir diakibatkan oleh penebangan hutan yang membabi-buta. Tapi celakanya, para pelaku ilegal logging ini masih bebas melakukan aksi brutalnya, mereka seolah sudah buta mata-hatinya seiring dengan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas illegal logging.

Meskipun peraturan perundang-undangan dan menteri kehutanan turut melarang  keras  praktek illegal logging namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi para pelaku dan pengusaha illegal logging di Kota Pekanbaru, Riau. Salah satu pengelola panglong yang  diduga  illegal terletak tepat di daerah jalan.Serikandi Ujung Sp.Ardath Panam, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di tempat ini tampak puluhan kubik kayu hasil illegal logging yang sedang dimuat untuk di pasarkan.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, untuk menjaga kayu hasil hutan agar tetap baik dan terlindungi, maka diharapkan pihak kehutanan yang berada di bawah payung Departemen Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan RI agar segera mengambil sikap, “peran aktif semua pihak termasuk aparat pengak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga  dan  memantau  penebangan liar dan  penjualan hasil hutan illegal dari dalam atau keluar daerah, jelas ini merugikan negara dan masyarakat, maka tolong tangkap dan penjarakan para perusak hutan dan pengusaha illegal logging” tegasnya kepada MNi, Senin (08/02/2016).

Sementara di lain pihak disinyalir banyak aktivitas pengusaha kayu illegal logging yang ditengerai berlindung dibawah komando oknum aparat penegak hukum, oknum dari instansi terkait dan kroni-kroninya. Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya itu pun berharap agar Kapolda Riau, Kapolres Kota Pekanbaru beserta Dinas Kehutanan Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke lokasi panglong-panglong ilegal tersebut./Tim MNI
Komentar

Tampilkan

Terkini