masukkan script iklan disini
#MNi/ Riau. Sejumlah tokoh
masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang menakan diri Forum Masyarakat
Peduli Meranti beberapa waktu lalu diketahui kembali mendatangi KPK RI untuk
menindaklanjuti permintaan dari dalam gedung anti rasuah itu terkait
kelengkapan alat bukti atas laporan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada
proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak, Dugaan Penyertaan Modal APBD
Fiktif dan Jembatan Selat Rengit yang
dilaporkan sejak Desember lalu.
Sejumlah tokoh masyarakat Meranti yang mengaku mewakili
masyarakat Meranti itu tampak membawa sebanyak kurang lebih satu travel bag
atau satu koper besar berisi alat bukti data laporan tersebut, “kami datang itu
untuk memenuhi permintaan KPK” kata seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa
Panglima Bur kepada MNI di depan gedung KPK RI, Senin kemarin. Kasus proyek multiyears
sejak 2012 lalu pada pembangunan Pelabuhan Dorak, Selat Panjang dan proyek Jembatan
Selat Rengit itu dilakukan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani
oleh Bupati Meranti, Irwan Nasir saat itu (yang kini turut terpilih kembali
sebagai bupati dalam bursa Pilkada 2015,red) dengan para petinggi wakil rakyat
di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kala itu yakni Hafizah
(Ketua DPRD), M. Taufikurohman (Wakil Ketua I) dan M. Jufri. Proyek multiyears
yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak Tahun Anggaran 2012 lalu untuk
pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp. 106.68 miliar dan
Jembatan Selat Rengit senilai Rp. 467,36 miliar.
Sementara itu menurut Deputi Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak,kasus dugaan
korupsi APBD 2012 -2014 yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau,
Irwan Nasir sedang dalam proses penyelidikan KPK, “yang jelas akan diproses,
tapi semua ada meknaismenya” katanya. Kasus yang sebelumnya bersifat koordinasi
supervise karena kasus yang sama disikapi oleh penengak hukum lain seperti
Kejaksaan Tinggi Riau itu, menurut Ketua Umum Meranti Center, Firdaus M.Djamil pihaknya
sudah melakukan pemilahan kembali di KPK, “dugaan korupsi atau kerugian negara
atas proyek tersebut secara fisikal menjadi wewenang KPK sesuai dengan isi laporan
kami, sedangkan kasus yang sama terkait dengan status lahan pada dua proyek
pembangunan tahun jamak tersebut, sudah kami berikan laporan hukumnya ke
Kejaksaan Agung RI, maka disini sudah tidak ada supervise lagi, kami inta KPK
untuk segera tuntaskan kasus ini” tegas Firdaus.
Secara terpisah diketahui pengungkapan kasus korupsi
pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang itu turut
menyeret beberapa nama yang sudah diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan
Tinggi Riau, seperti halnya seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan
Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso yang turut dipanggil dan diperiksa oleh
penyidik Kejati Riau selama enam jam pada Senin (01/02/2016) kemarin. Sementara
ketiga nama lainnya yang mangkir dari panggilan Kejati adalah mantan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah, Jus Salatun dan Simin selaku
pemilik lahan, “kami akan panggil kembali dalam waktu dekat” kata Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan.
Pada waktu yang sama belakangan ini BPK RI Perwakilan
Riau diketahui turun memeriksa langsung APBD di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepada
seluruh SKPD setempat, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti, Edy Kusdarwanto meminta
agar tidak ada praktek manipulasi data saat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim
BPK RI Perwakilan Riau, “tim BPK ada enam orang sudah mulai melakukan
pemeriksaan, dari sekarang sampai 40 hari kedepan tim BPK akan melakukan
pemeriksaan maka saya minta setiap bendahara di SKPD harus rasional dan legal
dalam memberikan laporan dan keterangan” kata Edy kepada wartawan saat menggelar
pertemuan bersama Tim BPK RI perwakilan Riau di Aula Kantor Bupati Kepulauan
Meranti, Selasa (02/92/2016) kemarin./Fatih-Win